Tata Cara Pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

   PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing angkanya memilki arti sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar telah dijamin keamanannya karena untuk mendapatkan perizinan tersebut UKM harus melalui serangkaian proses untuk dikatakan produknya layak jual dan tempat produksinya higinis sesuai standar yang berlaku. Dasar hukum pendaftaran pangan olahan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 28 Tahun2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

         Pendaftaran PIRT ini tidak dipungut biaya dan untuk mendapatkannya pertama-tama UKM harus mendaftarkan diri untuk mengikuti penyuluhan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Biasanya Dinas Kesehatan akan menyelenggarakan penyuluhan kesehatan jika pendaftar sudah memenuhi kuota (umumnya 10 orang), sehingga UKM yang baru mendaftar akan dihubungi jika kuota sudah memenuhi. Namun, kondisi ini bersifat kondisional sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah pengurusannya.

  Penyuluhan Keamanan pangan biasanya berlangsung selama satu hari, dimana UKM akan mendapatkan materi utama berupa peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, prosedur standar operasi sanitas, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT), penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), dan persyaratan label serta iklan pangan. Pada akhir sesi, peserta akan mengikuti tes tulis, dengan nilai capaian minimum 60. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keaman Pangan (PKP) yang menjadi dasar penerbitan izin edar bahan pangan.

   Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan sarana produksi pangan industri Rumah Tangga yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Secara umum, elemen yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan produksi serta kondisi bangunan dan fasilitas produksi. Secara lebih rinci poin-poin yang menjadi penilaian dapat dilihat dengan mengklik link http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2012/bn471-2012lamp.pdf. Adapun UKM yang hasil pemeriksaan sarana produksinya menunjukkan kategori level I – II maka akan diberikan SPP-IRT.

   Perizinan PIRT melekat pada setiap produk berdasarkan jenisnya, sehingga nomor PIRT antara produk yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Akan tetapi, tidak semua produk olahan pangan skala rumah tangga bisa mendapatkan PIRT, karena beberapa bahan di bawah ini dipersyaratkan untuk mendapatkan izin MD (setingkat di atas PIRT) yang pendaftarannya dapat dilakukan di BPOM setempat. Jenis olahan pangan tersebut antara lain :

  1. Susu dan hasil olahan lainnya.
  2. Daging, ikan unggas, dn hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, seperti sosis, nuget, bakso, dan lain-lain.
  3. Pangan kaleng berasam rendah (pH > 4,5)
  4. Pangan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  7. Pangan lain yang WAJIB SNI
  8. Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM seperti pangan berklaim, pangan olahan tertentu, pangan iradiasi, pangan rekayasa genetika, dan lain-lain.

Baca Berita lainnya

Berita seputar Ketenagakerjaan dan Pelatihan.
IMG_3080
Pemusnahan Arsip Tahap IV Kementerian Ketenagakerjaan: Upaya Efisiensi dan Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik
Bandung Barat, 26 November 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan pemusnahan arsip tahap IV di Aula BBPKK Bandung Barat. Kegiatan ini melibatkan tiga unit utama, yaitu Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat, Balai Besar Pengembangan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bandung Barat, serta Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPVP Bandung Barat, Kepala BBPKK Bandung Barat, perwakilan BBPVP Bandung, Biro Umum, Biro Hukum,...
NDI00256
Temu Mitra Wirausaha Bersama Menteri Ketenagakerjaan R.I
Bandung Barat, 23 November 2024 – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat menggelar acara Temu Mitra Wirausaha yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pemberdayaan tenaga kerja dan wirausaha, khususnya sektor pertanian. Kegiatan ini melibatkan berbagai program menarik, seperti Job Fair yang menghadirkan 30 perusahaan dengan total 2.500 lowongan pekerjaan, pameran produk UMKM alumni pelatihan BPVP,...
Feature Image Bimkon 2024
Bimbingan Konsultasi (BIMKON) Perusahaan Tahun 2024
Bimbingan Konsultansi Peningkatan Produktivitas merupakan salah satu bentuk pengembangan kebijakan pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas untuk menyelesaikan permasalahan produktivitas yang terjadi di dalam perusahaan dengan penerapan alat, teknik dan metode peningkatan produktivitas. Tujuan Bimbingan Konsultasi bertujuan untuk melakukan bimbingan kepada perusahaan agar meningkatkan produktivitasnya dengan...

Anda Siap Tingkatkan Skill dengan Kami?

Pilih topik pelatihan sesuai minatmu dan segera pelajari materinya untuk menguasai keahlian yang kamu butuhkan dalam karirmu.
Scroll to Top