Tata Cara Pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

   PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing angkanya memilki arti sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar telah dijamin keamanannya karena untuk mendapatkan perizinan tersebut UKM harus melalui serangkaian proses untuk dikatakan produknya layak jual dan tempat produksinya higinis sesuai standar yang berlaku. Dasar hukum pendaftaran pangan olahan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 28 Tahun2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

         Pendaftaran PIRT ini tidak dipungut biaya dan untuk mendapatkannya pertama-tama UKM harus mendaftarkan diri untuk mengikuti penyuluhan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Biasanya Dinas Kesehatan akan menyelenggarakan penyuluhan kesehatan jika pendaftar sudah memenuhi kuota (umumnya 10 orang), sehingga UKM yang baru mendaftar akan dihubungi jika kuota sudah memenuhi. Namun, kondisi ini bersifat kondisional sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah pengurusannya.

  Penyuluhan Keamanan pangan biasanya berlangsung selama satu hari, dimana UKM akan mendapatkan materi utama berupa peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, prosedur standar operasi sanitas, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT), penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), dan persyaratan label serta iklan pangan. Pada akhir sesi, peserta akan mengikuti tes tulis, dengan nilai capaian minimum 60. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keaman Pangan (PKP) yang menjadi dasar penerbitan izin edar bahan pangan.

   Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan sarana produksi pangan industri Rumah Tangga yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Secara umum, elemen yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan produksi serta kondisi bangunan dan fasilitas produksi. Secara lebih rinci poin-poin yang menjadi penilaian dapat dilihat dengan mengklik link http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2012/bn471-2012lamp.pdf. Adapun UKM yang hasil pemeriksaan sarana produksinya menunjukkan kategori level I – II maka akan diberikan SPP-IRT.

   Perizinan PIRT melekat pada setiap produk berdasarkan jenisnya, sehingga nomor PIRT antara produk yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Akan tetapi, tidak semua produk olahan pangan skala rumah tangga bisa mendapatkan PIRT, karena beberapa bahan di bawah ini dipersyaratkan untuk mendapatkan izin MD (setingkat di atas PIRT) yang pendaftarannya dapat dilakukan di BPOM setempat. Jenis olahan pangan tersebut antara lain :

  1. Susu dan hasil olahan lainnya.
  2. Daging, ikan unggas, dn hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, seperti sosis, nuget, bakso, dan lain-lain.
  3. Pangan kaleng berasam rendah (pH > 4,5)
  4. Pangan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  7. Pangan lain yang WAJIB SNI
  8. Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM seperti pangan berklaim, pangan olahan tertentu, pangan iradiasi, pangan rekayasa genetika, dan lain-lain.

Baca Berita lainnya

Berita seputar Ketenagakerjaan dan Pelatihan.
1700894903815
Peluang Terserapnya Tenaga Kerja Pada Bidang Peternakan : Kontes Ternak Domba Garut
Profesi Baru sebagai anak kandang Domba Garut Kontes banyak dibutuhkan, karena perlu skill khusus dalam memelihara Domba Garut Kontes. 1 pekerja idealnya dapat menangani 10 ekor Domba Garut Kontes, apabila Domba Garut Kontes di Jawa Barat ada ± 250 ribu ekor, maka peluang 25 ribu pekerja dapat terserap.Beberapa tugas sebagai anak kandang adalah memberi pakan, air minum, melakukan sanitasi. Profesi Baru sebagai perangkat kerja Domba Garut Kontes banyak dibutuhkan, diperkirakan ± 50 event Domba Garut...
20231120_095555
Implementasi dan Sosialisasi 5S untuk Peningkatan Efisiensi, Efektivitas dan Keamanan Lingkungan Kerja
Bandung Barat, 23 November 2023 – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat menggelar kegiatan “Implementasi dan Sosialisasi 5S” yang berlangsung pada tanggal 20-22 November 2023. Acara ini merupakan komitmen dari seluruh manajemen dan pegawai BPVP Bandung Barat dalam menerapkan sistem pengelolaan pekerjaan berbasis 5S. 5S adalah sebuah metode yang fokus pada penempatan segala hal sesuai dengan tempatnya, dengan tujuan membuat pekerjaan karyawan menjadi lebih...
1
Agenda Kegiatan Semarak Bulan Pelatihan Vokasi 2023 & Kontes Ternak Domba
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap bidang peternakan, Balai Pelatihan Vokasi Peternakan (BPVP) Bandung Barat berkolaborasi dengan Himpunan Peternak Domba Kambing (HPDKI) DPD Jawa Barat akan menggelar kegiatan Semarak Bulan Pelatihan Vokasi 2023 dan Kontes Ternak Domba Garut. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-25 November 2023 di BPVP Bandung Barat. Kegiatan ini menawarkan berbagai acara menarik, yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik masyarakat...

Anda Siap Tingkatkan Skill dengan Kami?

Pilih topik pelatihan sesuai minatmu dan segera pelajari materinya untuk menguasai keahlian yang kamu butuhkan dalam karirmu.
Scroll to Top