PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing angkanya memilki arti sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar telah dijamin keamanannya karena untuk mendapatkan perizinan tersebut UKM harus melalui serangkaian proses untuk dikatakan produknya layak jual dan tempat produksinya higinis sesuai standar yang berlaku. Dasar hukum pendaftaran pangan olahan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 28 Tahun2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Pendaftaran PIRT ini tidak dipungut biaya dan untuk mendapatkannya pertama-tama UKM harus mendaftarkan diri untuk mengikuti penyuluhan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Biasanya Dinas Kesehatan akan menyelenggarakan penyuluhan kesehatan jika pendaftar sudah memenuhi kuota (umumnya 10 orang), sehingga UKM yang baru mendaftar akan dihubungi jika kuota sudah memenuhi. Namun, kondisi ini bersifat kondisional sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah pengurusannya.
Penyuluhan Keamanan pangan biasanya berlangsung selama satu hari, dimana UKM akan mendapatkan materi utama berupa peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, prosedur standar operasi sanitas, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT), penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), dan persyaratan label serta iklan pangan. Pada akhir sesi, peserta akan mengikuti tes tulis, dengan nilai capaian minimum 60. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keaman Pangan (PKP) yang menjadi dasar penerbitan izin edar bahan pangan.
Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan sarana produksi pangan industri Rumah Tangga yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Secara umum, elemen yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan produksi serta kondisi bangunan dan fasilitas produksi. Secara lebih rinci poin-poin yang menjadi penilaian dapat dilihat dengan mengklik link http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2012/bn471-2012lamp.pdf. Adapun UKM yang hasil pemeriksaan sarana produksinya menunjukkan kategori level I – II maka akan diberikan SPP-IRT.
Perizinan PIRT melekat pada setiap produk berdasarkan jenisnya, sehingga nomor PIRT antara produk yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Akan tetapi, tidak semua produk olahan pangan skala rumah tangga bisa mendapatkan PIRT, karena beberapa bahan di bawah ini dipersyaratkan untuk mendapatkan izin MD (setingkat di atas PIRT) yang pendaftarannya dapat dilakukan di BPOM setempat. Jenis olahan pangan tersebut antara lain :
- Susu dan hasil olahan lainnya.
- Daging, ikan unggas, dn hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, seperti sosis, nuget, bakso, dan lain-lain.
- Pangan kaleng berasam rendah (pH > 4,5)
- Pangan bayi
- Minuman beralkohol
- Air minum dalam kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang WAJIB SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM seperti pangan berklaim, pangan olahan tertentu, pangan iradiasi, pangan rekayasa genetika, dan lain-lain.