Tata Cara Pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

   PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing angkanya memilki arti sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar telah dijamin keamanannya karena untuk mendapatkan perizinan tersebut UKM harus melalui serangkaian proses untuk dikatakan produknya layak jual dan tempat produksinya higinis sesuai standar yang berlaku. Dasar hukum pendaftaran pangan olahan yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 28 Tahun2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

         Pendaftaran PIRT ini tidak dipungut biaya dan untuk mendapatkannya pertama-tama UKM harus mendaftarkan diri untuk mengikuti penyuluhan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Biasanya Dinas Kesehatan akan menyelenggarakan penyuluhan kesehatan jika pendaftar sudah memenuhi kuota (umumnya 10 orang), sehingga UKM yang baru mendaftar akan dihubungi jika kuota sudah memenuhi. Namun, kondisi ini bersifat kondisional sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah pengurusannya.

  Penyuluhan Keamanan pangan biasanya berlangsung selama satu hari, dimana UKM akan mendapatkan materi utama berupa peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, prosedur standar operasi sanitas, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT), penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), dan persyaratan label serta iklan pangan. Pada akhir sesi, peserta akan mengikuti tes tulis, dengan nilai capaian minimum 60. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keaman Pangan (PKP) yang menjadi dasar penerbitan izin edar bahan pangan.

   Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan sarana produksi pangan industri Rumah Tangga yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Secara umum, elemen yang diperiksa adalah lokasi dan lingkungan produksi serta kondisi bangunan dan fasilitas produksi. Secara lebih rinci poin-poin yang menjadi penilaian dapat dilihat dengan mengklik link http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2012/bn471-2012lamp.pdf. Adapun UKM yang hasil pemeriksaan sarana produksinya menunjukkan kategori level I – II maka akan diberikan SPP-IRT.

   Perizinan PIRT melekat pada setiap produk berdasarkan jenisnya, sehingga nomor PIRT antara produk yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Akan tetapi, tidak semua produk olahan pangan skala rumah tangga bisa mendapatkan PIRT, karena beberapa bahan di bawah ini dipersyaratkan untuk mendapatkan izin MD (setingkat di atas PIRT) yang pendaftarannya dapat dilakukan di BPOM setempat. Jenis olahan pangan tersebut antara lain :

  1. Susu dan hasil olahan lainnya.
  2. Daging, ikan unggas, dn hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, seperti sosis, nuget, bakso, dan lain-lain.
  3. Pangan kaleng berasam rendah (pH > 4,5)
  4. Pangan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air minum dalam kemasan (AMDK)
  7. Pangan lain yang WAJIB SNI
  8. Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM seperti pangan berklaim, pangan olahan tertentu, pangan iradiasi, pangan rekayasa genetika, dan lain-lain.

Baca Berita lainnya

Berita seputar Ketenagakerjaan dan Pelatihan.
SaveClip
BPVP Bandung Barat Gelar FGD Strategis Agroforestri di Garut
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas atau BPVP Bandung Barat sukses melaksanakan Forum Group Discussion. Kegiatan FGD ini berfokus pada diseminasi program dan pemetaan komoditas wilayah secara komprehensif. Pihak lembaga menyelenggarakan diskusi penting ini bersama Kepala Desa Kramatwangi beserta seluruh jajaran timnya. Pertemuan strategis tersebut berlangsung dengan lancar di Agrowisata Tepas Papandayan, Cisurupan, Kabupaten Garut pada Selasa, 26 Mei 2026. Melalui langkah awal ini, seluruh pihak...
SaveClip
BPVP Bandung Barat Gelar Sertifikasi BNSP Magang Nasional
BPVP Bandung Barat melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi BNSP bagi peserta program Pemagangan Nasional Batch 1 tahun ini. Rangkaian ujian kompetensi ini berlangsung cukup lama mulai tanggal 20 Mei hingga tanggal 20 Juni 2026 mendatang. Langkah nyata ini diambil dalam rangka mempersiapkan angkatan kerja yang kompeten, profesional, dan juga mandiri. Hingga hari ini, tercatat sebanyak 77 peserta telah mendaftar untuk mengikuti proses sertifikasi tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan...
SaveClip
BPVP Bandung Barat dan HPDKI Jajaki Pelatihan Kerja Peternakan
BPVP Bandung Barat menerima kunjungan resmi dari pengurus DPD HPDKI Jawa Barat di kantor balai. Pertemuan penting ini dilaksanakan dalam rangka penjajakan kerja sama strategis untuk pengembangan kompetensi masyarakat lokal. Fokus utama yang dibahas adalah program pelatihan bagi ABK atau Anak Buah Kandang secara profesional. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat baik dalam membangun sinergi antar lembaga terkait. Dunia pelatihan vokasi kini mulai digandengkan secara erat dengan potensi besar...

Anda Siap Tingkatkan Skill dengan Kami?

Pilih topik pelatihan sesuai minatmu dan segera pelajari materinya untuk menguasai keahlian yang kamu butuhkan dalam karirmu.
Scroll to Top