Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600 ribu diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.403.896 (dua belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam) orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.778.261 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu) penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Secara rinci, bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh Sembilan) penerima atau setara 99,38 persen; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tiga) penerima atau setara 99,38 persen; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 (tiga juta empat ratus ribu tujuh puluh enam ribu serratus dua puluh dua) penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh) penerima atau setara 69,18 persen. Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data.