“Setiap warga negara berhak mendapat pendididkan”
Seperti itulah tepatnya bunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945…
Dari berpedoman itulah BLK Lembang tidak mensyaratkan pendidikan minimal bagi peserta pelatihan nya…cukup dapat membaca dan menulis serta niat belajar menjadi modal utama peserta pelatihan…
Seperti hari ini, BLK Lembang mendapat kunjungan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Panti Sosial Bina Karya yg dikepalai oleh Bpk. Iwan Dermawan beserta jajarannya. Tujuan dari kunjungan ini adalah menjalin kerjasama pelatihan bagi para gelandangan dan pengemis di Jawa Barat.
Semoga dengan mendapat pelatihan ini mereka bisa bekerja dan mencari nafkah dengan layak ya rekanaker…
Mimin dukung program ini…bagaimana dgn kalian??