Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari Pengolahan Sampah Organik dengan baik dan benar dengan harapan para peserta kompeten untuk melakukan Pengolahan Sampah Organik sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
E.382110.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM), Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L) |
E.382110.002.01 | Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja |
E.382110.003.01 | Melakukan Persiapan Pekerjaan |
E.382110.004.01 | Melakukan Persiapan Pemilahan |
E.382110.005.01 | Melakukan Proses Pengolahan Sampah Anorganik/Kering |
E.382110.006.01 | Melaksanakan Proses Pengomposan Sampah Organik |
E.382110.007.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan |
— | Produktivitas |
— | Softskills |