Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari Pembudidayaan Tanaman Biofarmaka dengan baik dan benar dengan harapan para peserta kompeten untuk melakukan Pembudidayaan Tanaman Biofarmaka sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Kode Unit Kompetensi | Judul Unit Kompetensi | Jam Pelatihan |
---|---|---|
TAN.TR01.001.01 | Menerapkan Prosedur Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk Budidaya Tanaman Obat Rimpang | 4 JP |
TAN.TR02.003.01 | Melakukan Pengolahan Lahan pada Budidaya Tanaman Obat Rimpang | 20 JP |
TAN.TR02.001.01 | Melaksanakan Perlakuan Benih/Seed Treatment Tanaman Obat Rimpang | 8 JP |
TAN.TR02.007.01 | Melakukan Penanaman Tanaman Obat Rimpang sesuai Teknologi yang Berlaku | 10 JP |
TAN.TR02.004.01 | Melakukan Pemupukan Organik pada Budidaya Tanaman Obat Rimpang | 8 JP |
TAN.TR02.041.01 | Merekomendasikan Pengendalian OPT Tanaman Obat Rimpang | 10 JP |
TAN.TR02.015.01 | Memanen Tanaman Obat Rimpang | 8 JP |
— | Produktivitas | 8 JP |
— | Softskills | 20 jP |