Tata Cara Pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

   PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing angkanya memilki arti sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar telah dijamin keamanannya karena …

Tata Cara Pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Read More »