Saat ini, Pemerintah RI mengembangkan 3 pilar pengembangan SDM berbasis kompetensi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. 3 pilar penopang tersebut adalah:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah memenuhi standar di dunia usaha/industri
2. Pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta
3. Sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan, persiapan SDM yang berkualitas, kompeten yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SKKNI adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.
SKKNI didasarkan pada 5 prinsip:
- Relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing- masing sektor atau lapangan usaha;
- Valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
- Aseptabel oleh para pemangku kepentingan;
- Fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan
- Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
Pengembangan SKKI dilakukan oleh komite Standar Kompetensi dengan memperhatikan kebijakan:
- Mengacu pada model RMCS (Regional Model Competency Standard). RMCS merupakan model standar kompetensi yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
- Memperhatikan kesetaraan dengan standar insternasional serta kemampuan penerapan di dalam negeri.
Dalam penerapannya, SKKNI merupakan turunan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI sendiri memiliki 9 jenjang dari tahap operator, profesi, hingga tahap ahli/spesialis. Pada tataran ahli/spesialis dalam KKNI sudah bisa disetarakan dengan tingkat pendidikan S-3 pada pendidikan umum maupun pendidikan yang berbasis pada keahlian.
Skema dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi berwujud pelatihan berdurasi singkat, yaitu antara 160 – 180 jam. Pelatihan dengan durasi singkat tersebut bertujuan untuk mencetak tenaga kerja pad level operator dan tenaga kerja yang berusaha mandiri.
Skema singkat tersebut dimulai dengan masuknya tenaga kerja ke balai latihan kerja/lembaga diklat yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi. Lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi baik akan memiliki fasilitas, instruktur, biaya, dan manajemen mutu yang memadai pula. Pelatihan di lembaga tersebut dilakukan dengan standar khusus untuk bidang tertentu maupun dengan standar internasional.
Output ataupun lulusan tenaga kerja dari lembaga pelatihan kerja akan mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan kerja tidak hanya memilki kompetensi, tetapi lebih dari itu otuput pelatihan kerja akan memiliki sertifikasi profesi yang diakui oleh dunia usaha dan industri.