Program Jaminan Kematian Sebagai Bagian Dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

enyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Di Indonesia sendiri ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan yang memiliki mandap sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Adapun, salah satu manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian (JKM).

JKM bertujuan untuk memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun ketentuan iuran JKM adalah sebagai berikut:

  1. bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
  2. Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan

Manfaat JKM akan dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:

  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun

Baca Berita lainnya

Berita seputar Ketenagakerjaan dan Pelatihan.
IMG_3080
Pemusnahan Arsip Tahap IV Kementerian Ketenagakerjaan: Upaya Efisiensi dan Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik
Bandung Barat, 26 November 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan pemusnahan arsip tahap IV di Aula BBPKK Bandung Barat. Kegiatan ini melibatkan tiga unit utama, yaitu Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat, Balai Besar Pengembangan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bandung Barat, serta Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPVP Bandung Barat, Kepala BBPKK Bandung Barat, perwakilan BBPVP Bandung, Biro Umum, Biro Hukum,...
NDI00256
Temu Mitra Wirausaha Bersama Menteri Ketenagakerjaan R.I
Bandung Barat, 23 November 2024 – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat menggelar acara Temu Mitra Wirausaha yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pemberdayaan tenaga kerja dan wirausaha, khususnya sektor pertanian. Kegiatan ini melibatkan berbagai program menarik, seperti Job Fair yang menghadirkan 30 perusahaan dengan total 2.500 lowongan pekerjaan, pameran produk UMKM alumni pelatihan BPVP,...
Feature Image Bimkon 2024
Bimbingan Konsultasi (BIMKON) Perusahaan Tahun 2024
Bimbingan Konsultansi Peningkatan Produktivitas merupakan salah satu bentuk pengembangan kebijakan pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas untuk menyelesaikan permasalahan produktivitas yang terjadi di dalam perusahaan dengan penerapan alat, teknik dan metode peningkatan produktivitas. Tujuan Bimbingan Konsultasi bertujuan untuk melakukan bimbingan kepada perusahaan agar meningkatkan produktivitasnya dengan...

Anda Siap Tingkatkan Skill dengan Kami?

Pilih topik pelatihan sesuai minatmu dan segera pelajari materinya untuk menguasai keahlian yang kamu butuhkan dalam karirmu.
Scroll to Top