Pelayanan Publik
Melayani dengan dedikasi dengan pelayanan publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan Publik
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan maha semesta alam yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk segenap manusia yang mengharapkan limpahan kasih sayang-Nya. Sholawat dan salam semoga tercurah pada junjungan Nabi besar Muhammad S.A.W, beserta keluarga dan sahabatnya yang telah berjasa berjuang untuk membimbing manusia ke jalan yang benar.
Dengan izin Allah SWT pembuatan buku Standar Pelayanan Publik pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat telah selesai dilaksanakan.
Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat dibuat berdasarkan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Selain itu juga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi BPVP Bandung Barat maka buku Penetapan Standar Pelayanan Publik ini mudah-mudahan dapat memberikan informasi serta manfaat kepada masyarakat luas atau stakeholder.
Maklumat Pelayanan
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan maha semesta alam yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk segenap manusia yang mengharapkan limpahan kasih sayang-Nya. Sholawat dan salam semoga tercurah pada junjungan Nabi besar Muhammad S.A.W, beserta keluarga dan sahabatnya yang telah berjasa berjuang untuk membimbing manusia ke jalan yang benar.
Dengan izin Allah SWT pembuatan buku Standar Pelayanan Publik pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat telah selesai dilaksanakan.
Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat dibuat berdasarkan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Selain itu juga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi BPVP Bandung Barat maka buku Penetapan Standar Pelayanan Publik ini mudah-mudahan dapat memberikan informasi serta manfaat kepada masyarakat luas atau stakeholder.
Standar Pelayanan Publik
Alur Pelayanan dan Pengaduan
Alur Pelayanan Pelatihan Institusional
- Mendaftarkan diri dengan datang langsung ke kios 3 in 1 dipandu melakukan pendaftaran oleh petugas pendaftaran atau mengisi form pendaftaran oleh petugas pendaftaran atau mengisi form pendaftaran via online di website pelatihan.kemnaker.go.id
- Melihat pengumuman pelaksanaan seleksi di website bpvpbandungbarat.kemnaker.go.id atau media sosial (Instagram @bpvpbandungbarat).
- Mengikuti seleksi pelatihan.
- Melihat pengumuman hasil seleksi di website bpvpbandungbarat.kemnaker.go.id dan media sosial (Instagram @bpvpbandungbarat).
- Menerima informasi dari petugas via telepon agar menyiapkan diri untuk mengikuti pelatihan.
- Mengikuti pelatihan.
- Mendapatkan sertifikat pelatihan.
Alur Pelayanan Pelatihan Mobile Training Unit (MTU)
- Mengajukan proposal pelatihan.
- Menerima petugas yang melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan (Training Needs Analysis).
- Mendapatkan rekomendasi dari petugas.
- Mengikuti rekrutmen pelatihan.
- Menerima pengumuman hasil rekrutmen.
- Mengikuti pelatihan.
- Menerima sertifikat pelatihan.
Alur Pelayanan Uji Kompetensi (Sertifikasi)
- Melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir APL 01.
- Melakukan asesmen mandiri dengan mengisi formulir APL 02.
- Melakukan proses uji kompetensi.
- Menerima rekomendasi dari asesor.
- Mendapatkan sertifikasi kompetensi dari LSP P2 BPVP Bandung Barat.
Alur Pelayanan Pengaduan
- Formulir Kritik dan Saran: Ada
- Kotak Saran: Ada
- Kotak Penilaian Kepuasan: Ada
- Email: bpvpbandungbarat@kemnaker.go.id
- Telepon/Fax: 022 – 2761 – 1558 / 022 – 2761 – 1066
- Nomor WA: 0857 – 6062 – 6252
- Website: bpvpbandungbarat.kemnaker.go.id